Saturday, October 4, 2014

Softskill #3


ANGGI AYUDIA LARASATI
11213005
2EA25
TUGAS SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”


1 .      Pengertian koperasi dan ciri-ciri koperasi.
2 .      Prinsip-prinsip ekonomi koperasi dan ciri-ciri khas ekonomi koperasi.

1 .      Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Ciri-ciri koperasi:
·         Sifat sukarela pada keanggotaannya
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Koperasi bersifat nonkapitalis
·         Perkumpulan orang
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya, swakerta, swasembada
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
·         Modal tidak tetap
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan
·         Menjalankan suatu usaha
·         Penanggung jawab koperasi adalah pengurus

2 .      Prinsip-prinsip ekonomi koperasi:
·         Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan koperasi  dilakukan secara demokratis
·         Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Ciri – ciri khas ekonomi koperasi:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Angota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karna itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5)      Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.

No comments:

Post a Comment