ANGGI AYUDIA LARASATI
11213005
2EA25
TUGAS SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”
1 .
Pengertian
koperasi dan ciri-ciri koperasi.
2 .
Prinsip-prinsip
ekonomi koperasi dan ciri-ciri khas ekonomi koperasi.
1 .
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
Ciri-ciri
koperasi:
·
Sifat sukarela
pada keanggotaannya
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Koperasi
bersifat nonkapitalis
·
Perkumpulan
orang
·
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya, swakerta, swasembada
·
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
·
Modal tidak
tetap
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan
·
Menjalankan
suatu usaha
·
Penanggung jawab
koperasi adalah pengurus
2 .
Prinsip-prinsip
ekonomi koperasi:
·
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
·
Pembagian laba
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas pada modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Ciri – ciri khas ekonomi koperasi:
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Angota koperasi
adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3)
Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian balas
jasa terbatas terhadap modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karna itu, balas
jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5)
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.
No comments:
Post a Comment