ANGGI AYUDIA LARASATI
11213005
2EA25
TUGAS SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”
1.
Dasar-dasar
hukum koperasi di Indonesia.
2.
Apakah prinsip
Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia? Jelaskan.
1.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
·
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
·
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
·
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
·
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
·
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
·
Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Apakah prinsip
Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia? Jelaskan.
Menurut saya
sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip
kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran
tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang
untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi
menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja
sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan
sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah
ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari
suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk
mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang
ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berasaskan kekeluargaan yaitu
Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua
orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan
menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem
koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi
semua masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan
ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan
yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata
persatuan dan solidaritas bangsa.
Sumber:
http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment