Tuesday, May 26, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

Demokrasi dan Civil Society Serta Hubungan dan Keterkaitan Diantara Keduanya

v  Demokrasi

Secara etimologi berasal dari bahasa yunani, Demos dan Kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Definisi demokrasi menurut beberapa ahli:

1.         Warren (1963)
“A goverment of the people by the people for the people.”
2.         Abraham Lincoln
“Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.”
3.         Sydney Hook
“Bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung tidak didasarkan pada kesepakatan masyarakat yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”

v  Pengertian Civil Society

Civil Society juga dapat dipahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat yang tanggap dan juga  beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya yang besar–besaran saat ini.
Civil society atau Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:

  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial. 
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif. 
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah. 
  5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif

Demokrasi dan civil society hubungan dan keterkaitan diantara keduanya

v  Otonomi Daerah

Civil society merupakan salah satu indikator cerminan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Dan merujuk pada ciri demokrasi adalah adanya partisipasi efektif rakyat dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut nasib dan kepentingan rakyat dan adanya kontrol sosial untuk mengawasi pemerintah sehingga masyarakat yang beradab adalah salah satu syarat penting dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.

v  Prinsip Egalitarian 

Suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip–prinsip egaliterisme yang sederajat dan inklusivisme universal. Secara konkret, masyarakat sipil bisa terwujud bebagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang mempunyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti dapat memengaruhi kebijakan umum.

v  Hak Asasi Manusia (HAM) 

Jaminan Hak Asasi Manusia jebagaimana yang telah tertulis dalam Undang Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan Hak Asasi Manusia tersebut, hal ini ditujukan agar warga negara dapat dengan tenang melakukan segala aktivitasnya dan pastinya tidak mengganggu kepentingan orang lain.

v  Kebebasan Berpendapat 

Kebebasan bicara dan menyatakan pendapat, Civil societyyang memiliki tujuan untuk menjadi masyarakat yang patuh akan hukum dan juga memiliki prinsip demokrasi dan juga dapat mempengaruhi kebijakan umum hal tersebut diperlukan dengan adanya keberanian mengungkapkan pendapat, wadah wadah yang dapat menampung aspirasi atau  pendapat masyarakat contohnya seperti lembaga ataupun lembaga lembaga kemasyarakatan

v  Memilih dan Dipilih

Dalam berdemokrasi mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dalam negara demokrasi adalah hak setiap masyarakat sipil, setiap masyarakat sipil berhak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dan jika tidak mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat maka masyarakat sipil berkewajiban memilih salasatu kandidata calon pemimpin negara demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Jadi masyarakat sipil adalah “rumah”  persemaian demokrasi. Jadi demokrasi tidak hanya tercermin dalam pemilu yang bebas dan demokratis, tetapi juga diperlukan persemaian dalam “rumah”, yaitu civil society (Nurcholish Madjid (1999)

Di dalam upaya untuk mengembangkan peran civil society maka disini diperlukan adanya sistem demokrasi dalam suatu negara. Dan rasanya sangat sulit bagi sebuah negara yang memiliki tingkat pluralitas tinggi untuk menerapkan sistem demokrasi. Seperti Indonesia misalnya, di Negara kita ini memiliki pluralitas yang cukup tinggi sehingga seperti yang kita lihat saat ini, untuk menerapkan Demokrasi rupanya masih kesulitan. Demokrasi ternyata tak cukup hanya dibangun dengan terpilihnya pemimpin sipil lewat pemilihan umum yang jurdil-jujur dan adil-atau terjungkalnya sebuah pemerintahan otoriter. Demokrasi membutuhkan kepemimpinan politik yang mampu membangun fondasi bagi tegaknya supremasi hukum, terjaminnya hak-hak asasi warga negara, pers yang bebas, dan sistem politik yang memungkinkan checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.

Di sisi lain, demokrasi juga baru bisa berjalan bila masyarakatnya ikut mendukung dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kondisi Indonesia saat ini, kedua aspek itu belum muncul. Selain kepemimpinan politik bangsa ini sangat lemah, masyarakatnya juga baru belajar berdemokrasi, yang menganggap semua persoalan seakan-akan bisa diselesaikan lewat unjuk rasa dan membuat organisasi tandingan.

Dengan kata lain, good governance hanya bisa tercipta melalui pemerintahan yang kuat dan terkonsolidasinya masyarakat madani (civil society) yang memosisikan dirinya sebagai penyeimbang negara. Alhasil, persoalan mendesak yang dihadapi bangsa ini adalah penataan kembali sistem kelembagaan politik, publik, dan sosial kemasyarakatan. Penataan ini harus dibarengi pula dengan pemahaman terhadap pandangan dunia (world-view) terhadap nilai-nilai religius, etika, dan moral dalam diri setiap warga Negara.

Masyarakat demokratis tidak mungkin tanpa masyarakat berperadaban, masyarakat madani. Berada di lubuk paling dalam dari masyarakat madani adalah jiwa madaniyah, civility, yaitu keadaban itu sendiri. Yaitu sikap kejiwaaan pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak selamanya benar, dan tidak ada suatu jawaban yang selamanya benar atas suatu masalah. Dari keadaan lahir sikap yang tulus untuk menghargai sesama manusia, betappaun seorang individu atau suatu kelompok berbeda dengan diri sendiri dan kelompok sendiri.

Karena itu, keadaban atau civility menuntut setiap orang dan kelompok masyarakat untuk menghindar dari kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain, sebab "Kalau-kalau mereka yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka yang direndahkan".

No comments:

Post a Comment