Demokrasi dan Civil Society Serta Hubungan dan
Keterkaitan Diantara Keduanya
v Demokrasi
Secara
etimologi berasal dari bahasa yunani, Demos dan Kratos. Demos berarti rakyat,
dan kratos berarti pemerintahan. Definisi demokrasi menurut beberapa ahli:
1.
Warren
(1963)
“A
goverment of the people by the people for the people.”
2.
Abraham
Lincoln
“Pemerintahan
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.”
3.
Sydney
Hook
“Bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
tidak didasarkan pada kesepakatan masyarakat yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa.”
v Pengertian
Civil Society
Civil
Society juga dapat dipahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani
adalah masyarakat yang tanggap dan juga beradab dan tentunya masyarakat
yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi
pertukaran budaya yang besar–besaran saat ini.
Civil
society atau Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki
banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk
kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat
sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Merujuk pada Bahmueller
(1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
- Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam
masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
- Tumbuh kembangnya
kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
- Meluasnya
kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust) sehingga
individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
- Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan
berbagai ragam perspektif
Demokrasi dan civil society hubungan dan
keterkaitan diantara keduanya
v Otonomi
Daerah
Civil
society merupakan salah satu indikator cerminan tingkat kemampuan dan kemajuan
masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi
berbagai persoalan sosial. Dan merujuk pada ciri demokrasi adalah adanya
partisipasi efektif rakyat dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut
nasib dan kepentingan rakyat dan adanya kontrol sosial untuk mengawasi
pemerintah sehingga masyarakat yang beradab adalah salah satu syarat penting
dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Selain itu juga masyarakat yang
mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi
sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.
v Prinsip
Egalitarian
Suatu
kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip–prinsip egaliterisme
yang sederajat dan inklusivisme universal. Secara konkret, masyarakat sipil
bisa terwujud bebagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang
mempunyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti
dapat memengaruhi kebijakan umum.
v Hak
Asasi Manusia (HAM)
Jaminan
Hak Asasi Manusia jebagaimana yang telah tertulis dalam Undang Undang
Dasar Negara Rebublik Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
jaminan Hak Asasi Manusia tersebut, hal ini ditujukan agar warga negara dapat
dengan tenang melakukan segala aktivitasnya dan pastinya tidak mengganggu
kepentingan orang lain.
v Kebebasan
Berpendapat
Kebebasan
bicara dan menyatakan pendapat, Civil societyyang memiliki tujuan untuk
menjadi masyarakat yang patuh akan hukum dan juga memiliki prinsip demokrasi
dan juga dapat mempengaruhi kebijakan umum hal tersebut diperlukan dengan
adanya keberanian mengungkapkan pendapat, wadah wadah yang dapat menampung
aspirasi atau pendapat masyarakat contohnya seperti lembaga ataupun
lembaga lembaga kemasyarakatan
v Memilih
dan Dipilih
Dalam
berdemokrasi mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dalam negara demokrasi
adalah hak setiap masyarakat sipil, setiap masyarakat sipil berhak untuk
mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dan jika tidak mencalonkan diri
sebagai salah satu kandidat maka masyarakat sipil berkewajiban memilih salasatu
kandidata calon pemimpin negara demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 28 UUD
1945. Jadi masyarakat sipil adalah “rumah” persemaian demokrasi.
Jadi demokrasi tidak hanya tercermin dalam pemilu yang bebas dan demokratis,
tetapi juga diperlukan persemaian dalam “rumah”, yaitu civil
society (Nurcholish Madjid (1999)
Di
dalam upaya untuk mengembangkan peran civil society maka disini diperlukan
adanya sistem demokrasi dalam suatu negara. Dan rasanya sangat sulit bagi
sebuah negara yang memiliki tingkat pluralitas tinggi untuk menerapkan sistem
demokrasi. Seperti Indonesia misalnya, di Negara kita ini memiliki pluralitas
yang cukup tinggi sehingga seperti yang kita lihat saat ini, untuk menerapkan
Demokrasi rupanya masih kesulitan. Demokrasi ternyata tak cukup hanya dibangun
dengan terpilihnya pemimpin sipil lewat pemilihan umum yang jurdil-jujur dan
adil-atau terjungkalnya sebuah pemerintahan otoriter. Demokrasi membutuhkan
kepemimpinan politik yang mampu membangun fondasi bagi tegaknya supremasi
hukum, terjaminnya hak-hak asasi warga negara, pers yang bebas, dan sistem
politik yang memungkinkan checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.
Di
sisi lain, demokrasi juga baru bisa berjalan bila masyarakatnya ikut mendukung
dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kondisi Indonesia saat ini,
kedua aspek itu belum muncul. Selain kepemimpinan politik bangsa ini sangat
lemah, masyarakatnya juga baru belajar berdemokrasi, yang menganggap semua
persoalan seakan-akan bisa diselesaikan lewat unjuk rasa dan membuat organisasi
tandingan.
Dengan
kata lain, good governance hanya bisa tercipta melalui pemerintahan yang kuat
dan terkonsolidasinya masyarakat madani (civil society) yang memosisikan
dirinya sebagai penyeimbang negara. Alhasil, persoalan mendesak yang dihadapi
bangsa ini adalah penataan kembali sistem kelembagaan politik, publik, dan
sosial kemasyarakatan. Penataan ini harus dibarengi pula dengan pemahaman terhadap
pandangan dunia (world-view) terhadap nilai-nilai religius, etika, dan moral
dalam diri setiap warga Negara.
Masyarakat
demokratis tidak mungkin tanpa masyarakat berperadaban, masyarakat madani.
Berada di lubuk paling dalam dari masyarakat madani adalah jiwa madaniyah,
civility, yaitu keadaban itu sendiri. Yaitu sikap kejiwaaan pribadi dan sosial
yang bersedia melihat diri sendiri tidak selamanya benar, dan tidak ada suatu
jawaban yang selamanya benar atas suatu masalah. Dari keadaan lahir sikap yang
tulus untuk menghargai sesama manusia, betappaun seorang individu atau suatu
kelompok berbeda dengan diri sendiri dan kelompok sendiri.
Karena
itu, keadaban atau civility menuntut setiap orang dan kelompok masyarakat untuk
menghindar dari kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain, sebab
"Kalau-kalau mereka yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka yang
direndahkan".
No comments:
Post a Comment